Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MAKNA NIAT DALAM KEHIDUPAN (1)

MAKNA NIAT DALAM KEHIDUPAN (1)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Dengan mengucap bimillahir rahmanir Rahim, saya akan memulai untuk menuliskan tentang pemahaman saya mengenai hadits-hadits Nabi Muhammad SAW sebagaimana tertera di dalam Kitab Bulughul Maram, karya Imam Nawawi. Ada pesan khusus yang saya terima terkait dengan mengkaji kembali Kitab Bulughul Maram. Di masa lalu saya pernah mempelajarinya, dan sekarang saya harus mempelajari kembali.

Pada bagian 1, Imam Nawawi menjelaskan mengenai tiga hal, yaitu Niat ibadah, niat karena Allah dan niat karena dia mengikuti perintah Allah. Tiga hal ini yang dikaitkan dengan niat, yaitu amal perbuatan yang bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ada beberapa ayat Alqur’an dan hadits yang dijelaskan terkait dengan penjelasan mengenai niat, misalnya:  QS.  Al Bayyinah: 5, QS.  Al Hajj: 37, dan QS. Ali Imran: 29).

Kitab Bulughul Maram dimulai dengan menjelaskan hadits terkait dengan niat. Sebuah upaya di dalam mengawali sebuah tindakan. Sebuah tindakan akan bernilai religious atau tidak tergantung atas bagaimana niat yang terkandung di dalamnya. Niat menjadi sentral di dalam perilaku manusia. Niat menjadi awal sebuah tindakan yang di dalamnya ada pahalanya atau tidak. Tentu saja niat yang baik yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pembahasan tentang niat, Imam Nawawi menjelaskan tentang beberapa hadits yang terkait dengan posisi niat di dalam Islam, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ummil Mu’minin Abu Hafs Umar bin Al Khatthab, lalu hadits yang diriwayatkan oleh Ummil Mu’minin  Ummu Abdullah A’isyah, hadits yang diriwayatkan oleh Abi Abdillah Jabir bin Abdullah Al Anshari. Tetapi inti dari hadits yang dijelaskan oleh Imam Nawawi adalah terkait dengan niat sebagai kata kunci di dalam tindakan yang bernilai religious.

Hadits tersebut intinya adalah: “semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang itu tergantung pada apa yang diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrahnya itu kepada Allah dan  Rasulnya, maka hijrahnya pun kepada Allah dan Rasulnya. Dan barang siapa yang hijrahnya itu untuk harta dunia yang akan diperolehnya atau untuk seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hjirahnya pun kepada sesuatu yang dimaksud di dalam hijrahnya”.

Berdasarkan kitab ini, dapat dipahami bahwa ada tiga jenis hijrah yang dilakukan oleh umat Islam, yaitu: pertama, hijrah kepada Allah dan Rasulnya. Tidak dipilih salah satu. Hijrah kepada Allah saja atau hijrah kepada Nabi Muhammad saja. Harus kedua-duanya. Tidak dapat dipisahkan salah satunya. Sama dengan mencintai Allah dan Rasulnya, maka harus satu kesatuan. Tidak bisa dipisah-pisahkan. Demikian pula hijrah. Hijrah inilah yang terbesar dari umat Islam. Di masa Rasul, hijrah itu adalah menuju tanah harapan, Kota  Madinah,  bersama Rasul atau yang menyusul Rasul. Ada beberapa rombongan yang hijrah kepada Allah dan Rasulnya. Nabi dan Abu Bakar dan kemudian menyusul sahabat-sahabat lainnya. Lalu mengikuti perang bersama Rasul dalam membela kepentingan umat Islam. Misalnya terlibat di dalam Perang Badar, Perang Uhud, dan jangan dilupakan terlibat bersama Rasul dalam membangun peradaban dunia berbasis nilai-nilai keislaman. Di antara mereka yang dimaksudkan dengan yang berhijrah atas nama Allah dan Rasulnya adalah Assabiqunal Awwalun atau sebanyak 40 orang yang dinyatakan sebagai para pendahulu yang meyakini kenabian Muhammad SAW.

Kedua, hijrah untuk tujuan duniawi. Yaitu hijrah untuk tujuan kepentingan diri misalnya untuk mendapatkan harta atau uang atau  perempuan. Jika hijrah itu dimaksudkan untuk kepentingan ini, maka yang didapatkan adalah urusan duniawi. Bisa mendapatkan harta atau uang atau perempuan yang akan dinikahinya. Hijrah dengan harapan seperti ini bukanlah hijrah yang mendapatkan pahala dari Allah SWT. Yang didapatkan adalah apa yang diinginkannya.

Di dalam konteks ini, maka tidak ada tujuan lain kecuali yang diinginkannya. Tujuan memperoleh harta dan perempuan. Jadi memang tujuan akhirnya adalah kepentingan duniawi dan tidak ada sedikitpun kepentingan agama atau kepentingan atas nama Allah dan Rasulnya. Saya kira banyak orang yang berhijrah dengan tujuan ini. Bahkan ada juga yang secara luar seperti untuk kepentingan agama,  akan tetapi sesungguhnya untuk kepentingan duniawi semata.

Ketiga, hijrah untuk kepentingan integrative, agama dan dunia. harap juga dipahami bahwa ada yang kelihatannya kepentingan duniawi, akan tetapi sesungguhnya bersubstansi untuk memenuhi kepentingan agama. Contohnya adalah bagaimana keinginan menikah dengan tujuan untuk kepentingan agama Allah, misalnya pernikahan Nabi Sulaiman dengan Ratu Balqis. Yang seperti ini adalah hijrah karena Allah. Pernikahan hanya menjadi tujuan antara sebab tujuan akhirnya adalah untuk meyakinkan akan kebenaran Allah sebagai Tuhan seluruh alam.

Sebagai contoh lain, orang yang bekerja untuk memenuhi kewajiban sebagai suami atau isteri. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, misalnya nafkah lahir dan juga kepentingan pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan social dan kebutuhan integrative atau kebutuhan bersama-sama  lainnya. Orang bekerja untuk menabung agar bisa pergi haji atau umrah, bahkan ziarah ke makam-makam para waliyullah untuk mengingat jasanya dalam menyebarkan ajaran Islam di Nusantara, dan sebagainya.  Bekerja adalah tujuan instrumental dan tujuan akhirnya adalah memperoleh Ridha Allah SWT.

Jika orang bekerja atau mencari ilmu dengan tujuan terdalamnya adalah untuk meninggikan agama Allah dan mengikuti sunnah Rasulnya, maka yang demikian adalah hijrah dalam konteks keislaman.

Oleh karena itu janganlah kita menjustifikasi bahwa semua yang dilakukan oleh seseorang itu bersifat duniawi semata, sebab ada niat di dalamnya yang mulia untuk membela agama Allah, dengan cara berniat untuk Allah dan Rasulnya.

Jadi niatlah yang akan menentukan, apakah pemahaman, sikap dan tindakan kita ada dimensinya hijrah kepada Allah dan Rasulnya atau tidak. Kita bisa menjustifikasi dari luarnya, sebab kita tidak tahu batinnya. Hanya Allah yang tahu dhahir dan batin.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

MENYEIMBANGKAN CINTA KETUHANAN  DAN CINTA KEMANUSIAAN (4)

MENYEIMBANGKAN CINTA KETUHANAN  DAN CINTA KEMANUSIAAN (4)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Ada sebagian umat Islam yang menganggap bahwa kecintaan kepada Tuhan sudah menyelesaikan semua. Ungkapan ini tentu tidak salah. Benar sekali. Cinta kepada Allah merupakan puncak cinta di dalam agama. Artinya, bahwa orang yang sudah sampai kepada puncak cinta kepada Tuhan adalah orang yang berislam secara utuh, secara kaffah.

Namun demikian, pendapat ini bisa saja dikritik sebab keberagamannya hanya berat sebelah. Hanya menekankan pada satu sisi yaitu beragama untuk Tuhan. Beragama yang hanya tertuju pada satu titik mencintai Allah, padahal sesungguhnya beragama itu tidak hanya untuk Tuhan tetapi juga untuk kemanusiaan.

Islam selalu menyeimbangkan antara cinta kepada Tuhan dan cinta kepada manusia. Cinta kepada Tuhan tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan cinta kepada manusia. Ada sebuah cerita tentang hamba Allah yang selalu beribadah kepada Allah siang dan malam. Jika malam selalu melakukan ibadah kepada Allah dengan shalat dan dzikir, dan jika siang juga selalu berdzikir kepada Allah. Dia lupa bahwa ada di tetangganya yang kelaparan karena kemiskinannya. Nyaris tidak ada makanan yang setiap hari bisa dimakannya. Suatu ketika orang itu melapor kepada Nabi Muhammad SAW dan bercerita tentang tetangganya yang tidak pernah memperdulikannya, dan hanya beribadah kepada Allah. Maka Nabi menyatakan bahwa orang tersebut tidak dicintai oleh Allah. Orang tersebut tidak dicintai oleh Allah karena tidak mencintai manusia.

Cerita ini mengingatkan satu hadits Nabi yang sangat saya sukai, yaitu: “irhamu man fil ardl, yarhamukum ma fis sama’. Yang artinya: “cintailah yang ada di bumi, maka akan mencintaimu apa yang ada di langit”. Sebuah hadits yang mengingatkan kita akan betapa besarnya kecintaan Allah, yang disimbulkan ada di langit, melalui instrument mencintai yang ada di bumi, manusia dan alam. Itulah sebabnya Allah begitu menyayangi manusia yang selalu mengembangkan kecintaannya kepada sesama manusia dan alam.

Cerita ini juga dapat dipadukan dengan cerita tentang umat Nabi Musa AS. Suatu ketika Nabi Musa bertemu dengan hamba Allah yang ahli ibadah. Hamba Allah itu lalu berkata kepada Nabi Musa. “Wahai Musa tanyakan kepada Tuhanmu, apakah saya akan masuk surga?”.  Nabi Musa lalu bertanya kepada Allah tentang hambanya yang ahli ibadah tersebut.  Dijawab oleh Allah, bahwa: “orang itu akan masuk neraka”. Hamba Allah itu tidak terima sebab dia merasa ahli ibadah kepada Allah. Dia meminta kepada Nabi Musa: “Tanyakan lagi kepada Tuhan kenapa masuk neraka”, lalu Allah memberikan jawaban bahwa: “dia masuk neraka karena tidak perduli kepada manusia lainnya”. Hamba Allah itu lalu menyayangi sesama manusia dengan cara sedekah, dan melakukan infaq di jalan Allah.  Lalu  dia  minta kepada Nabi Musa, supaya ditanyakan kepada Allah, apakah akan masuk surga, lalu Musa bertanya kepada Allah. Dan  ternyata jawaban Allah,  “Dia akan masuk ke surga”. Subhanallah.

Dua cerita ilustratif ini memberikan gambaran tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku seimbang antara kecintaan kepada Allah dan kecintaan kepada sesama manusia. Allah itu mencintai hambanya jika hambanya itu mencintai kepada sesama manusia. Jika hambanya tidak mencintai manusia, maka Allah ”menolak” kecintaan hambanya kepada-Nya. Bahkan Allah juga sangat mencintai hambanya yang mencintai alam lingkungannya. Allah tidak senang kepada hambanya yang merusak alam. Sebagai sesama ciptaan Allah,  manusia tidak boleh semena-mena terhadap alam.

Konsepsi Islam yang sangat indah adalah hablum minallah, hablum minan nas dan hablum minal ‘alam. Membangun kecintaan kepada Allah, membangun kecintaan kepada sesama manusia dan membangun kecintaan kepada alam. Ketiganya harus berada di dalam keseimbangan. Jika diprosentasikan maka 33 persen cinta kepada alam, 33 persen mencintai kemanusiaan dan 34 persen mencintai Allah SWT. Ini seandainya diprosentase dengan seluruh kecintaan itu 100 persen. Akan tetapi yang lebih afdhal adalah cinta kepada Allah 100 persen, cinta kepada manusia 100 persen dan cinta kepada alam 100 persen.

Mungkin di antara kita ada yang bertanya: “bukankah Allah itu cemburu jika manusia tidak full mencintainya”.  Sebagai jawaban atas pertanyaan ini, maka bisa dinyatakan bahwa kecintaan manusia kepada Allah itu harus 100 persen, tetapi untuk bisa mencapai angka 100 persen tersebut harus ada instrumennya, yaitu mencintai kemanusiaan dan mencintai alam seluruhnya. Allah sangat senang jika manusia mencintainya, akan tetapi  harus menjadikan manusia dan alam sebagai piranti penting di dalam kecintaannya tersebut. Bagi manusia yang mencintai Allah tanpa sedikitpun mencintai kemanusiaan dan alam, maka cintanya hanya akan menjadi cinta sebelah tangan. Dia mencintai Allah tetapi Allah tidak mencintainya.

Ada banyak cara untuk mencintai Allah dengan instrument kemanusiaan dan alam, misalnya mengajarkan kebenaran Islam walaupun satu ayat, misalnya melalui percontohan perilaku kebaikan, mencintai orang tua baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat, mengajarkan kebenaran Islam kepada sesama manusia, menulis tentang kebenaran Islam, memberikan sedekah atau infaq dan juga mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta, dan lainnya yang sangat banyak. Bahkan menyingkirkan paku dari jalan dan tersenyum kepada orang lain adalah sedekah. Menanam pohon untuk melestarikan alam, tidak menebang pohon sembarangan, tebang satu pohon tanam satu pohon lainnya adalah instrument untuk beribadah kepada Allah.

Masyaallah, Tuhan memberikan instrument yang sedemikian banyak agar manusia bisa disayang Allah dan disayang oleh manusia. Inilah makna menyayangi yang di bumi, akan  disayang yang di langit.

Wallahu a’lam bi al shawab.

KALENDER HIJRAH GLOBAL TUNGGAL: PROBLEM ATAU SOLUSI (3)

KALENDER HIJRAH GLOBAL TUNGGAL: PROBLEM ATAU SOLUSI (3)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Saya kira upaya untuk mengembangkan Kalender Hijrah Global Tunggal (KHGT) yang digagas oleh Muhammadiyah adalah upaya untuk menyatukan pemikiran tentang pentingnya menyatukan kesepakatan untuk  menetapkan awal Ramadlan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah yang selama ini silang sengkarut. Upaya untuk menyatukan Kalender Islam ini tentu sudah lama dipikirkan dan baru-baru ini dijadikan sebagai upaya merajut kebersamaan.

KHGT merupakan kalender berbasis hisab yang dihasilkan dari pemikiran panjang Muhammadiyah terkait dengan penyatuan kalender hijrah atau kalender berbasis perputaran bulan mengitari bumi. Berbeda dengan kalender masehi yang berbasis pada bumi mengitari matahari, maka kalender hijrah mencoba untuk menyatukan berbasis kesepakatan dunia internasional tentang kapan awal bulan dan kapan akhir bulan berbasis lunar atau bulan mengitari bumi.

KGHT ditetapkan oleh Muhammadiyah pada  tanggal  25 Juni 2025 di Convention Hall Masjid Walidah Dahlan Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional maupun internasional. Berdasarkan pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, penciptaan KHGT didasarkan atas pertemuan di Turki yang menekankan pentingnya Kalender Hijrah Tunggal berbasis pada perhitungan astronomi. Jadi yang dijadikan patokan adalah hasil perhitungan astronomi yang sekarang sudah mendunia. System astronomi dalam menetapkan penanggalan lunar terbukti memenuhi standart astronomi.

Di dalam pemikiran Muhammadiyah bahwa KHGT akan dapat dijadikan acuan untuk menentukan kapan awal tahun hijriyah dimulai dan kapan tanggal 1 setiap bulan akan dapat diketahui. Di dalam system KHGT,  maka hanya ada satu matla’ atau satu kesatuan wilayah dunia, yang tidak lagi mengenal wilayah-wilayah local. Seluruh dunia hanya satu matla’ sehingga bisa dipersatukan. Matla’ dalam kelender Islam adalah batas geografis tempat terbitnya hilal  yang menjadi penentu awal bulan hijrah. Dikenal ada matla’ local dan ada matla’ global.   Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai matla’. Imam Hanafi dan Imam Ahmad menyatakan bahwa jika di suatu wilayah hilal sudah bisa dilihat, maka bisa berlaku bagi negeri lain. Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa karena adanya perbedaan di dalam melihat hilal, maka berlaku dimensi kewilayahan. Artinya bisa terjadi perbedaan antara satu negeri dengan lainnya.

Di antara para pemuka ahli fiqih juga membenarkan akan adanya matla’ local, artinya ada wilayah local yang menjadi basis bagi penentuan hilal. Hal ini tentu terkait dengan kenyataan empiris bahwa bulan sabit atau hilal bisa dilihat di wilayah tertentu,  tetapi tidak dapat dilihat pada wilayah lainnya. Di Indonesia saja, karena luasnya wilayah yang membentang dari Timur ke Barat, maka posisi hilal bisa berbeda antara di wilayah Papua dangan wilayah Aceh. Posisi hilal bisa lebih rendah   di wilayah Papua (timur) dibandingkan dengan di Aceh (barat). Penjelasan inilah yang menentukan bahwa sulit untuk menjadikan satu dunia di dalam satu matla’.

Berdasarkan KHGT, berdasarkan matla’ global, maka pada hari Selasa, tanggal 17/02/2026, yang berdasarkan ru’yah hanya terlihat di wilayah Alaska. Makanya, berdasarkan Matla’ global, maka jika hilal sudah bisa dilihat di salah satu wilayah di dunia, maka puasa sudah bisa dilakukan pada hari berikutnya. Itulah sebabnya KHGT menetapkan puasa hari Rabo, 18/02/2026.

Dipastikan bahwa untuk menentukan matla’ global tentu tidak mudah. Artinya akan terdapat banyak penolakan sebab tidak realistic. Dengan matla’ global,  maka  di kala hilal sudah terlihat di Mekkah akan tetapi belum terlihat di wilayah Maroko. Hilal yang tidak dapat dilihat di Indonesia pada jam 18.00 WIB, ternyata bisa dilihat jam 22.00 WIB di Mekkah atau jam 18.00 Waktu Arab Saudi. Bagi  yang menyatakan hilal harus dapat dirukyat, maka pendapat  atas matla’ global dianggap tidak realistic. Hal ini sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW bahwa penentuan hilal ditentukan oleh observasi dan bukan hitungan astronomis. Diperlukannya hitungan astronomis hanyalah sebagai ancar-ancar atas kapan hilal sesungguhnya dapat dilihat.

Hadits Nabi Muhammad bagi kaum rukyah, bersifat mutlak. Ru’yat tidak bisa digantikan oleh hitungan astronomis apapun. Hisab hanya sebagai alat saja dan bukan penentu. Jadi untuk menentukan apakah hilal sudah berada di atas ufuk atau belum dengan ketinggian 2 derajad atau lebih, maka akan menentukan kapan awal bulan akan berlangsung. Jadi saya kira yang akan menjadi tantangan bagi kaum hisab hilal adalah bagaimana perubahan pemikiran ahli falaq yang tetap berpandangan bahwa ru’yatul hilal adalah mutlak tak tergantikan.

Kelompok Muhammadiyah begitu yakin bahwa di masa yang akan datang yang akan mengendalikan persoalan hilal adalah Muhammadiyah, bahkan dinyatakan mereka nanti akan menjadi Muhammadiyah dalam perkara penanggalan hijriyah. Pemikiran ini bisa menjadi realistic,  jika terdapat kesepakatan untuk menentukan matla’ global, yang berlaku untuk seluruh negeri.

Tetapi tantangan ini tidak mudah sebab menyangkut keyakinan akan kebenaran ajaran agama. Bagi yang berpegang teguh pada keyakinan atas hadits Nabi Muhammad SAW tentang melihat hilal, maka ini pasti akan dipegangi sampai kapanpun. Misalnya NU dan PERSIS. Tetapi perubahan bisa terjadi. Kapan saatnya itulah yang penting.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

 

DUALISME METODOLOGIS PENETAPAN HILAL (2)

DUALISME METODOLOGIS PENETAPAN HILAL (2)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Menentukan tanggal 1 Ramadlan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah ternyata tidak sebagaimana pandangan kita merupakan hal yang mudah, sepele dan tidak memiliki makna yang mendasar. Persoalan ibadah memang bukan persoalan biasa sebab terkait dengan dunia keyakinan yang memiliki makna mendalam bagi seseorang. Agama tidak hanya menawarkan relasi kemanusiaan,  akan tetapi juga relasi ketuhanan. Itulah sebabnya agama dapat dikaitkan dengan the ultimate concern, keterlibatan yang tak terbatas.

Saya akan mengulas kembali tentang penetapan awal bulan Ramadlan, yang ternyata ada dua keputusan tentang penetapan awal Ramadlan dari dua metode yang berbeda. Dua-duanya tidak bisa dipertemukan dan perbedaannya sangat mendasar. Satu fenomena yang ditetapkan tetapi ada variasi di dalam penetapannya. Kita tentu tidak bisa menyalahkan metodenya dan produk akhir yang dihasilkannya. Yaitu metode hisab dan metode ru’yat. Metode perhitungan astronomis dan metode observasi fakta hilal.

Saya memfokuskan pada dua organisasi yang menggunakan metode yang berbeda dan menghasilkan ketetapan yang berbeda. NU dan Muhammadiyah. Untuk pemerintah tergantung pada siapa yang berkuasa di Kementerian Agama. Pada era Presiden Soeharto, karena Menteri Agamanya berasal dari Muhammadiyah, maka pemerintah mengikuti metode hisab yang dikembangkan oleh Muhammadiyah. Nyaris selama 30-an tahun pemerintah menggunakan metode hisab. Dan di saat pemerintahan Orde Reformasi, maka Menteri Agamanya berasal dari NU, maka pemerintah menggunakan metode ru’yat sebagaimana yang digunakan oleh NU.

Secara historis, metode ru’yat diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Melalui haditsnya dinyatakan bahwa “berpuasalah dengan melihat hilal, dan berhenti berpuasa dengan melihat hilal”. Jadi metode awal yang digunakan adalah menggunakan ru’yatul hilal, dan metode ini berlangsung semenjak Nabi Muhammad SAW hingga abad ke delapan. Selama 800 tahun metode ini digunakan. Kemudian berkembang ilmu astronomi yang begitu canggih untuk menghitung peredaran matahari, bumi, bulan dan lainnya. Melalui tokoh-tokoh ilmuwan Islam seperti Al Biruni, Al Khawarizmi dan lainnya, maka ilmu ini dapat digunakan secara akurat untuk menghitung perjalanan bulan mengelilingi bumi dan juga perputaran bumi mengelilingi matahari dan lainnya. Maka kemudian metodologi menentukan awal bulanpun bisa diprediksi dengan tingkat keakuratan tinggi. Jadi, untuk menentukan awal bulan, seperti bulan Ramadlan, bulan Syawal dan bulan Dzulhijjah pun dapat dihitung dengan cermat, misalnya berapa ketinggian hilal, plus atau minus, berapa elongasinya dan sebagainya dapat dihitung dengan cermat.

Sayangnya data tentang tahun 800 H hingga awal abad k eke 20 belum saya kaji mendasar. Tetapi untuk kasus Indonesia, pada tahun 1912,  Muhammadiyah sebagai organisasi modern yang terpengaruh oleh pemikiran modern dari Timur Tengah, Syekh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Jamaluddin Al Afghani dan lain-lain, maka Muhammadiyah memperkenalkan metode baru yang disebut sebagai metode hisab. Kerumitan menjadi semakin nyata jika kemudian digunakan konsep wujudul hilal atau wujud bulan sabit tanpa memperhitungkan di bawah atau di atas ufuk. Jadi di kala hilal minus, selama sudah ada wujudnya, maka bulan baru sudah hadir. Inilah yang kemudian membuat jarak antara kaum hisabin dan kaum ru’yatin menjadi semakin menganga. Sementara itu kaum ru’yatin bersikukuh bahwa hilal hanya dapat dilihat jika posisi ketinggiannya sudah mencapai minimal 2 derajat. Di bawah itu nanti dulu. NU juga memperkenalkan konsep yang disebut sebagai imkanur ru’yah atau peluang hilal dapat diobservasi, bahwa hilal akan terlihat dalam ketinggian 2 derajad di atas ufuk.

Jadi, sesungguhnya perbedaan akan potensial terjadi jika hilal dengan ketinggian di bawah 2 derajad dan dibawah ufuk berapapun derajadnya. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa dipertemukan  jika posisi hilal tidak menguntungkan keduanya. Keduanya bisa bertemu dalam satu ketetapan jika posisi hilal di atas 2 derajad. NU dan Muhammadiyah memiliki kesamaan dalam perhitungan atau hisab dengan posisi di atas 2 derajad.

Sesungguhnya kalau perbedaan itu di awal tentu tidak sedemikian problematic secara fiqhiyah. Problem mendasar jika perbedaan pada saat mengakhiri bulan Ramadlan. Di sini ada factor fiqih yang tidak sederhana. Yaitu Rasulullah melarang untuk berpuasa pada saat hari raya. Makanya, menjadi problem kala hari raya idul fitrinya tidak sama. Jadi implikasi ketidaksamaan dalam mengakhiri puasa lebih mendasar dibandingkan dengan mengawali puasa.

Oleh karena itu kita perlu kembali kepada keyakinan bahwa persoalan ibadah adalah dunia keyakinan yang kita tidak boleh ragu-ragu. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW ditegaskan: “da’ ma yaribuka hatta ma la yaribuka”. Yang artinya: “tinggalkan yang meragukanmu sehingga tidak ada  yang meragukanmu”. Hadits ini memberikan gambaran bahwa beragama tidak boleh ada keraguan di dalamnya. Tentang Tuhan tidak boleh ada keraguan. Kita harus yakin seyakin-yakinnya. Demikian atas rukun iman lainnya.

Demikian pula tentang ketetapan awal puasa dan mengakhiri puasa, maka kita harus yakin bahwa pilihan kita itu benar. Apapun yang ditetapkan oleh para ulama harus diyakini bahwa pilihan tersebut berbasis pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik metode ru’yat maupun hisab keduanya memperoleh pembenaran. Yang satu berbasis pernyataan Rasul dan yang lainnya berbasis pada kebenaran astronomis.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

MUNGKINKAH MENYAMAKAN METODOLOGI PENENTUAN HILAL (1)

MUNGKINKAH MENYAMAKAN METODOLOGI PENENTUAN HILAL (1)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Di dalam literatur studi Islam khususnya Ilmu Falaq atau dikenal juga sebagai ilmu astronomi, maka dikenal dua metode untuk menentukan awal bulan, khususnya tiga bulan, yaitu awal Ramadlan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah. Ketiganya itu memiliki kaitan dengan ibadah wajib di dalam ajaran Islam, yaitu melakukan puasa bulan Ramadlan, melakukan hari raya idul fitri dan melakukan ibadah haji. Makanya, perdebatan tentang penentuan awal bulan, khususnya tiga bulan itu nampak dinamis.

Di Masjid Al Ihsan Perumahan Lotus Regency Ketintang Surabaya, saya selalu mendapatkan jatah awal dalam memberikan ceramah agama, yang sering dikonsepsikan sebagai Kuliah Tujuh Menit (Kultum) dengan materi diserahkan sepenuhnya kepada para penceramahnya. Maka tugas saya di awal Ramadlan tentu terkait dengan upaya menjelaskan tentang perbedaan di dalam mengawali puasa Ramadlan, memulai awal Syawal dan mengawali bulan Dzulhijjah. Di dalam tradisi Jawa disebut sebagai Wulan Poso, Wulan Syawal dan Wulan Besar.  Di dalam ceramah ini, saya jelaskan tiga hal, yaitu:

Pertama, hari ini kita memulai melakukan shalat tarawih dan shalat witir yang menandai bahwa besuk kita akan melaksanakan puasa Ramadlan. Menurut  versi pemerintah dan NU, puasa  akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 19/02/2026,  sesuai dengan penggunaan metode rukyatul hilal atau menyaksikan hilal dengan mata, memakai teknologi penginderaan jarak jauh, bahwa hilal belum atau sudah bisa dilihat atau dirukyat. Sementara itu, Muhammadiyah dengan menggunakan metode hisab sudah menentukan awal puasa pada hari Rabo, 18/02/2026. Jadi malam ini ada jamaah yang tadi siang sudah berpuasa dan ada jamaah shalat yang baru akan memulai puasa besuk pagi.

Kita bersyukur kepada Allah karena kita bisa dipertemukan dengan Ramadlan tahun 1447 H. itu artinya bahwa kita diperkenankan untuk beribadah puasa. Doa kita semenjak bulan Rajab hingga menjelang puasa adalah: “Allahumma bariklana fi rajab wa sya’ban wa ballighna ramadlan”. Yang artinya: “Ya Allah berkahi kami pada bulam rajab dan sya’ban dan temukan  usia kami pada bulan ramadlan”. Seluruh  masjid di Indonesia dan bahkan di dunia melantunkan doa ini. Sebuah doa yang sangat penting agar kita bertemu dengan bulan Ramadlan yang penuh dengan rahmat dan maghfirah Allah SWT.

Kedua, puasa kita tahun ini tetap menarik, sebab ada dualisme dalam melaksanakan awal puasa. Muhammadiyah dengan metodologi Hisab, yang berfokus pada konsep wujudul hilal, maka berapapun kecilnya atau minusnya hilal, selama sudah wujud berbasis pada perhitungan astronomi atau ilmu falaq, maka berarti hilal sudah wujud dan sebagai konsekuensinya, maka sudah berganti bulan. Maka ditetapkan awal puasa atau tanggal 1 Ramadlan 1447 H jatuh pada hari Rabo, tanggal 18 Pebruari 2026. Sementara NU dan pemerintah menetapkan awal puasa pada hari Kamis, 19 Pebruari 2026,  berdasarkan atas 99 tempat untuk memantau  hilal di seluruh Indonesia, melalui teknologi canggih,  tidak berhasil merukyat hilal.

Saya mencoba untuk menyimpulkan bahwa selama terdapat metode yang berbeda dalam menentukan kapan hilal sudah eksis, maka peluang berbeda itu sungguh nyata. NU berpedoman pada Sabda Nabi Muhammad SAW bahwa berpuasalah dengan melihat hilal dan berhentilah pada saat melihat hilal, maka ketentuan untuk memulai puasa dan menghentikannya adalah berbasis pada observasi atas kehadiran hilal yang dapat dilihat dengan mata kepala. Dan memang hadits Nabi Muhammad SAW menyatakannya seperti itu. Itulah sebabnya pemerintah dan NU mengharuskan untuk mengobservasi hilal dalam kerangka menjaga kepastian awal bulan sudah datang atau belum.  NU juga menggunakan hisab sebagai salah satu piranti untuk menentukan awal bulan, akan tetapi hanya sebagai basis teoretiknya, sedangkan praksisnya harus berbasis pada pengamatan ketinggian hilal di atas ufuq.

Di sisi lain, karena pengembangan ilmu astronomi atau ilmu falaq, yang semakin tinggi akurasinya berbasis pada perhitungan yang teliti dan meyakinkan, maka kapan awal bulan, seperti awal puasa, awal Syawal dan awal Dzulhijjah akan dapat diprediksi dengan tepat. Berdasarkan atas pandangan tersebut maka dapat diyakini kapan awal bulan tersebut sudah terjadi. Muhammadiyah menggunakan konsep wujudul hilal atau wujud bulan sabit. Selama sudah ada wujudnya berapapun derajadnya minus atau plus, maka berarti awal bulan sudah dimulai. Jadi tidak perlu harus di atas ufuq kala matahari tenggelam. Di bawah ufuq pun bisa menjadi awal bulan. Seperti tahun ini, 17/02/2026, di kala matahari terbenam, maka hilal jauh di bawah ufuq di seluruh Indonesia dengan angka -2,41 derajad. Meskipun minus, akan tetapi hilal sudah wujud, maka memenuhi syarat untuk menetapkan bulan sudah berganti dan puasa bisa dimulai. Jadi tidak memerlukan rukyat. Selesai sudah.

Ketiga, otoritas menentukan awal bulan. Jika  tidak karena kebaikan hilal yang muncul di atas ufuk dengan ketinggian yang memungkinkan di rukyat, elongasi  berada di atas ufuk dan jarak hilal dengan matahari yang berpeluang untuk dirukyat, maka dipastikan perbedaan di dalam menentukan kapan awal puasa akan terjadi. Inilah yang memunculkan konsep imkanur rukyat atau hilal potensial dilihat. Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) membuat persyaratan imkanur rukyat adalah 2 derajat dan kemudian direvisi menjadi 3 derajad. Hilal akan dapat dioberservasi hanya dengan panduan tersebut. Selama di bawah angka tersebut, maka digenapkan menjadi 30 hari untuk lama puasa.

Ada dunia tafsir di dalam ajaran agama, sehingga semua metode dan pemikiran adalah kawasan tafsir. Wujudul hilal dan imkanur rakyat adalah dunia tafsir pada ahli ilmu falaq. Oleh karena itu kita tentu tidak bisa “bertengkar” tentang tafsir.  Dunia penafsiran tentu memungkinkan terjadinya perbedaan. Di negara lain, penetapan awal bulan ditentukan oleh negara, seperti di Malaysia, Brunei, Singapura, Arab Saudi, Mesir, Australia dan bahkan Perancis. Jadi bagaimana ketentuan pemerintah, maka itulah yang dijadikan pedoman oleh masyarakatnya.

Indonesia sungguh kasus khusus. Untuk menentukan awal Ramadlan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah, maka organisasi keagamaanpun dibolehkan. Pemerintah tidak melarang atas keputusan-keputusan tersebut. Yang penting adalah menjaga silaturrahmi tetap jalan dengan saling menghargai dan menoleransi. Itu saja sudah cukup. Dan bertahun-tahun masyarakat Indonesia bisa melakukannya.

Wallahu a’lam bi al shawab.