MAKNA NIAT DALAM KEHIDUPAN (1)
MAKNA NIAT DALAM KEHIDUPAN (1)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Dengan mengucap bimillahir rahmanir Rahim, saya akan memulai untuk menuliskan tentang pemahaman saya mengenai hadits-hadits Nabi Muhammad SAW sebagaimana tertera di dalam Kitab Bulughul Maram, karya Imam Nawawi. Ada pesan khusus yang saya terima terkait dengan mengkaji kembali Kitab Bulughul Maram. Di masa lalu saya pernah mempelajarinya, dan sekarang saya harus mempelajari kembali.
Pada bagian 1, Imam Nawawi menjelaskan mengenai tiga hal, yaitu Niat ibadah, niat karena Allah dan niat karena dia mengikuti perintah Allah. Tiga hal ini yang dikaitkan dengan niat, yaitu amal perbuatan yang bisa mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ada beberapa ayat Alqur’an dan hadits yang dijelaskan terkait dengan penjelasan mengenai niat, misalnya: QS. Al Bayyinah: 5, QS. Al Hajj: 37, dan QS. Ali Imran: 29).
Kitab Bulughul Maram dimulai dengan menjelaskan hadits terkait dengan niat. Sebuah upaya di dalam mengawali sebuah tindakan. Sebuah tindakan akan bernilai religious atau tidak tergantung atas bagaimana niat yang terkandung di dalamnya. Niat menjadi sentral di dalam perilaku manusia. Niat menjadi awal sebuah tindakan yang di dalamnya ada pahalanya atau tidak. Tentu saja niat yang baik yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam pembahasan tentang niat, Imam Nawawi menjelaskan tentang beberapa hadits yang terkait dengan posisi niat di dalam Islam, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ummil Mu’minin Abu Hafs Umar bin Al Khatthab, lalu hadits yang diriwayatkan oleh Ummil Mu’minin Ummu Abdullah A’isyah, hadits yang diriwayatkan oleh Abi Abdillah Jabir bin Abdullah Al Anshari. Tetapi inti dari hadits yang dijelaskan oleh Imam Nawawi adalah terkait dengan niat sebagai kata kunci di dalam tindakan yang bernilai religious.
Hadits tersebut intinya adalah: “semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang itu tergantung pada apa yang diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrahnya itu kepada Allah dan Rasulnya, maka hijrahnya pun kepada Allah dan Rasulnya. Dan barang siapa yang hijrahnya itu untuk harta dunia yang akan diperolehnya atau untuk seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hjirahnya pun kepada sesuatu yang dimaksud di dalam hijrahnya”.
Berdasarkan kitab ini, dapat dipahami bahwa ada tiga jenis hijrah yang dilakukan oleh umat Islam, yaitu: pertama, hijrah kepada Allah dan Rasulnya. Tidak dipilih salah satu. Hijrah kepada Allah saja atau hijrah kepada Nabi Muhammad saja. Harus kedua-duanya. Tidak dapat dipisahkan salah satunya. Sama dengan mencintai Allah dan Rasulnya, maka harus satu kesatuan. Tidak bisa dipisah-pisahkan. Demikian pula hijrah. Hijrah inilah yang terbesar dari umat Islam. Di masa Rasul, hijrah itu adalah menuju tanah harapan, Kota Madinah, bersama Rasul atau yang menyusul Rasul. Ada beberapa rombongan yang hijrah kepada Allah dan Rasulnya. Nabi dan Abu Bakar dan kemudian menyusul sahabat-sahabat lainnya. Lalu mengikuti perang bersama Rasul dalam membela kepentingan umat Islam. Misalnya terlibat di dalam Perang Badar, Perang Uhud, dan jangan dilupakan terlibat bersama Rasul dalam membangun peradaban dunia berbasis nilai-nilai keislaman. Di antara mereka yang dimaksudkan dengan yang berhijrah atas nama Allah dan Rasulnya adalah Assabiqunal Awwalun atau sebanyak 40 orang yang dinyatakan sebagai para pendahulu yang meyakini kenabian Muhammad SAW.
Kedua, hijrah untuk tujuan duniawi. Yaitu hijrah untuk tujuan kepentingan diri misalnya untuk mendapatkan harta atau uang atau perempuan. Jika hijrah itu dimaksudkan untuk kepentingan ini, maka yang didapatkan adalah urusan duniawi. Bisa mendapatkan harta atau uang atau perempuan yang akan dinikahinya. Hijrah dengan harapan seperti ini bukanlah hijrah yang mendapatkan pahala dari Allah SWT. Yang didapatkan adalah apa yang diinginkannya.
Di dalam konteks ini, maka tidak ada tujuan lain kecuali yang diinginkannya. Tujuan memperoleh harta dan perempuan. Jadi memang tujuan akhirnya adalah kepentingan duniawi dan tidak ada sedikitpun kepentingan agama atau kepentingan atas nama Allah dan Rasulnya. Saya kira banyak orang yang berhijrah dengan tujuan ini. Bahkan ada juga yang secara luar seperti untuk kepentingan agama, akan tetapi sesungguhnya untuk kepentingan duniawi semata.
Ketiga, hijrah untuk kepentingan integrative, agama dan dunia. harap juga dipahami bahwa ada yang kelihatannya kepentingan duniawi, akan tetapi sesungguhnya bersubstansi untuk memenuhi kepentingan agama. Contohnya adalah bagaimana keinginan menikah dengan tujuan untuk kepentingan agama Allah, misalnya pernikahan Nabi Sulaiman dengan Ratu Balqis. Yang seperti ini adalah hijrah karena Allah. Pernikahan hanya menjadi tujuan antara sebab tujuan akhirnya adalah untuk meyakinkan akan kebenaran Allah sebagai Tuhan seluruh alam.
Sebagai contoh lain, orang yang bekerja untuk memenuhi kewajiban sebagai suami atau isteri. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, misalnya nafkah lahir dan juga kepentingan pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan social dan kebutuhan integrative atau kebutuhan bersama-sama lainnya. Orang bekerja untuk menabung agar bisa pergi haji atau umrah, bahkan ziarah ke makam-makam para waliyullah untuk mengingat jasanya dalam menyebarkan ajaran Islam di Nusantara, dan sebagainya. Bekerja adalah tujuan instrumental dan tujuan akhirnya adalah memperoleh Ridha Allah SWT.
Jika orang bekerja atau mencari ilmu dengan tujuan terdalamnya adalah untuk meninggikan agama Allah dan mengikuti sunnah Rasulnya, maka yang demikian adalah hijrah dalam konteks keislaman.
Oleh karena itu janganlah kita menjustifikasi bahwa semua yang dilakukan oleh seseorang itu bersifat duniawi semata, sebab ada niat di dalamnya yang mulia untuk membela agama Allah, dengan cara berniat untuk Allah dan Rasulnya.
Jadi niatlah yang akan menentukan, apakah pemahaman, sikap dan tindakan kita ada dimensinya hijrah kepada Allah dan Rasulnya atau tidak. Kita bisa menjustifikasi dari luarnya, sebab kita tidak tahu batinnya. Hanya Allah yang tahu dhahir dan batin.
Wallahu a’lam bi al shawab.
