DUALISME METODOLOGIS PENETAPAN HILAL (2)
DUALISME METODOLOGIS PENETAPAN HILAL (2)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Menentukan tanggal 1 Ramadlan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah ternyata tidak sebagaimana pandangan kita merupakan hal yang mudah, sepele dan tidak memiliki makna yang mendasar. Persoalan ibadah memang bukan persoalan biasa sebab terkait dengan dunia keyakinan yang memiliki makna mendalam bagi seseorang. Agama tidak hanya menawarkan relasi kemanusiaan, akan tetapi juga relasi ketuhanan. Itulah sebabnya agama dapat dikaitkan dengan the ultimate concern, keterlibatan yang tak terbatas.
Saya akan mengulas kembali tentang penetapan awal bulan Ramadlan, yang ternyata ada dua keputusan tentang penetapan awal Ramadlan dari dua metode yang berbeda. Dua-duanya tidak bisa dipertemukan dan perbedaannya sangat mendasar. Satu fenomena yang ditetapkan tetapi ada variasi di dalam penetapannya. Kita tentu tidak bisa menyalahkan metodenya dan produk akhir yang dihasilkannya. Yaitu metode hisab dan metode ru’yat. Metode perhitungan astronomis dan metode observasi fakta hilal.
Saya memfokuskan pada dua organisasi yang menggunakan metode yang berbeda dan menghasilkan ketetapan yang berbeda. NU dan Muhammadiyah. Untuk pemerintah tergantung pada siapa yang berkuasa di Kementerian Agama. Pada era Presiden Soeharto, karena Menteri Agamanya berasal dari Muhammadiyah, maka pemerintah mengikuti metode hisab yang dikembangkan oleh Muhammadiyah. Nyaris selama 30-an tahun pemerintah menggunakan metode hisab. Dan di saat pemerintahan Orde Reformasi, maka Menteri Agamanya berasal dari NU, maka pemerintah menggunakan metode ru’yat sebagaimana yang digunakan oleh NU.
Secara historis, metode ru’yat diperkenalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Melalui haditsnya dinyatakan bahwa “berpuasalah dengan melihat hilal, dan berhenti berpuasa dengan melihat hilal”. Jadi metode awal yang digunakan adalah menggunakan ru’yatul hilal, dan metode ini berlangsung semenjak Nabi Muhammad SAW hingga abad ke delapan. Selama 800 tahun metode ini digunakan. Kemudian berkembang ilmu astronomi yang begitu canggih untuk menghitung peredaran matahari, bumi, bulan dan lainnya. Melalui tokoh-tokoh ilmuwan Islam seperti Al Biruni, Al Khawarizmi dan lainnya, maka ilmu ini dapat digunakan secara akurat untuk menghitung perjalanan bulan mengelilingi bumi dan juga perputaran bumi mengelilingi matahari dan lainnya. Maka kemudian metodologi menentukan awal bulanpun bisa diprediksi dengan tingkat keakuratan tinggi. Jadi, untuk menentukan awal bulan, seperti bulan Ramadlan, bulan Syawal dan bulan Dzulhijjah pun dapat dihitung dengan cermat, misalnya berapa ketinggian hilal, plus atau minus, berapa elongasinya dan sebagainya dapat dihitung dengan cermat.
Sayangnya data tentang tahun 800 H hingga awal abad k eke 20 belum saya kaji mendasar. Tetapi untuk kasus Indonesia, pada tahun 1912, Muhammadiyah sebagai organisasi modern yang terpengaruh oleh pemikiran modern dari Timur Tengah, Syekh Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Jamaluddin Al Afghani dan lain-lain, maka Muhammadiyah memperkenalkan metode baru yang disebut sebagai metode hisab. Kerumitan menjadi semakin nyata jika kemudian digunakan konsep wujudul hilal atau wujud bulan sabit tanpa memperhitungkan di bawah atau di atas ufuk. Jadi di kala hilal minus, selama sudah ada wujudnya, maka bulan baru sudah hadir. Inilah yang kemudian membuat jarak antara kaum hisabin dan kaum ru’yatin menjadi semakin menganga. Sementara itu kaum ru’yatin bersikukuh bahwa hilal hanya dapat dilihat jika posisi ketinggiannya sudah mencapai minimal 2 derajat. Di bawah itu nanti dulu. NU juga memperkenalkan konsep yang disebut sebagai imkanur ru’yah atau peluang hilal dapat diobservasi, bahwa hilal akan terlihat dalam ketinggian 2 derajad di atas ufuk.
Jadi, sesungguhnya perbedaan akan potensial terjadi jika hilal dengan ketinggian di bawah 2 derajad dan dibawah ufuk berapapun derajadnya. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa dipertemukan jika posisi hilal tidak menguntungkan keduanya. Keduanya bisa bertemu dalam satu ketetapan jika posisi hilal di atas 2 derajad. NU dan Muhammadiyah memiliki kesamaan dalam perhitungan atau hisab dengan posisi di atas 2 derajad.
Sesungguhnya kalau perbedaan itu di awal tentu tidak sedemikian problematic secara fiqhiyah. Problem mendasar jika perbedaan pada saat mengakhiri bulan Ramadlan. Di sini ada factor fiqih yang tidak sederhana. Yaitu Rasulullah melarang untuk berpuasa pada saat hari raya. Makanya, menjadi problem kala hari raya idul fitrinya tidak sama. Jadi implikasi ketidaksamaan dalam mengakhiri puasa lebih mendasar dibandingkan dengan mengawali puasa.
Oleh karena itu kita perlu kembali kepada keyakinan bahwa persoalan ibadah adalah dunia keyakinan yang kita tidak boleh ragu-ragu. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW ditegaskan: “da’ ma yaribuka hatta ma la yaribuka”. Yang artinya: “tinggalkan yang meragukanmu sehingga tidak ada yang meragukanmu”. Hadits ini memberikan gambaran bahwa beragama tidak boleh ada keraguan di dalamnya. Tentang Tuhan tidak boleh ada keraguan. Kita harus yakin seyakin-yakinnya. Demikian atas rukun iman lainnya.
Demikian pula tentang ketetapan awal puasa dan mengakhiri puasa, maka kita harus yakin bahwa pilihan kita itu benar. Apapun yang ditetapkan oleh para ulama harus diyakini bahwa pilihan tersebut berbasis pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik metode ru’yat maupun hisab keduanya memperoleh pembenaran. Yang satu berbasis pernyataan Rasul dan yang lainnya berbasis pada kebenaran astronomis.
Wallahu a’lam bi al shawab.
