MEMBAHAS POTENSI DISINTEGRASI BANGSA MELALUI PTKN (1)
MEMBAHAS POTENSI DISINTEGRASI BANGSA MELALUI PTKN (1)
Suatu kesempatan yang sangat bagus saya dapatkan ketika saya diminta oleh Dirdiktis Ditjen Pendidikan Islam untuk bertemu dengan para pimpinan PTKIN dalam acara yang bertajuk “Focus Group Discussion” di Hotel Sofyan Jakarta. Hadir Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirdiktis, Prof. Dr. Amsal Bachtiar, dan sejumlah rektor IAIN/UIN dan ketua STAIN se Indonesia.
Diskusi yang dimoderatori oleh Prof. Amsal Bachtiar ini tentu sangat menarik sebab membincang tentang fenomena yang akhir-akhir sedang semarak, yaitu isu potensi disintegrasi bangsa yang semakin menyeruak ke permukaan. Diskusi ini dipicu oleh rapat yang dilakukan oleh Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, untuk membahas apa yang bisa dilakukan oleh Kemenag terkait dengan gerakan-gerakan yang mengatasnamakan agama akan tetapi berpotensi untuk menumbuhkan disintegrasi bangsa.
Menurut Pak Lukman, bahwa di dalam ratas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, maka ada semacam gambaran bahwa ada problem bangsa yang harus dilakukan upaya penyelesaiannya, yaitu adanya potensi disintegrasi bangsa. Pak Jokowi menyatakan bahwa jika selama ini yang menjadi titik tekan pembangunan bangsa adalah infrastuktur dengan segala variasi dan kebutuhannya, maka ternyata ada satu aspek yang harus juga ditekankan untuk diselesaikan yaitu persoalan kebangsaan.
Memang di era awal pemerintahan Presiden Jokowi, bahwa infrastruktur menjadi focus perhatian utama pembangunan. Makanya dibangun di seluruh Indonesia terkait dengan pengembangan infrastuktur, misalnya jalan tol, terminal, pelabuhan, Bandar udara, dan juga perumahan dan infrastuktur ekonomi seperti pasar, koperasi dan sebagainya, maka ternyata masih ada juga yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu: pembangunan karakter dan kepribadian bangsa.
Akhir-akhir ini terjadi tensi yang meningkat terkait dengan disintegrasi bangsa. Jika kita mengaca terhadap aksi damai 411 dan 212, maka betapa kelihatan bahwa tensi perubahan pemahaman keagamaan dan politik itu semakin meningkat. Tidak hanya itu, akan tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya gerakan anti Pancasila dan NKRI dengan mengusung gerakan khilafah dan sebagainya. Oleh karena itu, bahkan Presiden Jokowi menyatakan “darurat disintegrasi bangsa”.
Hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa Kemenag harus melakukan upaya untuk mengembangkan program kebersamaan dalam kerangka membangun bangsa berbasis pada agama yang damai, wasathiyah atau yang rahmatan lil alamin. Makanya, di dalam forum FGD ini lalu saya sampaikan beberapa hal seirama dengan keinginan Pak Menteri untuk menguatkan gerakan deradikalisasi agama sekarang dan yang akan datang.
Pertama, aksi damai 411 dan 212 ternyata juga memunculkan nama-nama yang selama ini tidak dikenal publik sebagai penggerak khilafah Islamiyah. Di dalam orasi yang disampaikan di dalam acara 411, maka kelihatan bagaimana sesungguhnya ada niat terselubung bahwa dibalik gerakan itu sebenarnya ada keinginan untuk menggerakkan khilafah. Ada sejumlah nama yang kemudian dikenal oleh public sebagai pengusung gerakan ini. Aksi tersebut kemudian juga berlanjut dengan gerakan subuh berjamaah di masjid-masjid yang kiranya menjadi jaringan kelompok ini. Misalnya gerakan subuh berjamaah yang juga diwarnai dengan orasi-orasi politik di dalam kerangka sekurang-kurangnya membawa Jemaah kepada pembenaran gerakan Islam politik untuk membingkai maksud khusus. Ada satu hal yang saya kira penting, bahwa mereka akhir-akhir ini tidak mengungkapkan mengenai khilafah ini, tetapi dibalik gerakan ini tentu tetap ada niatan sebagaimana tercantum di dalam “Manifesto Khilafah” yang akan terus mereka perjuangkan untuk mewujudkannya tanpa henti.
Kedua, rasanya sangat penting –sebagaimana arahan Pak Menteri—bahwa harus ada upaya untuk melakukan gerakan deradikalisasi atau gerakan untuk menghentikan potensi disintegrasi bangsa sekarang ini. Mumpung belum menjadi geraka massive, maka diperlukan upaya dengan berbagai variannya, misalnya melalui medium pendidikan. Jadi, pesantren, pendidikan tinggi, madrasah dan seluruh lembaga pendidikan harus memiliki visi dan misi yang sama untuk melakukan counter terhadap potensi disintegrasi bangsa. Jangan sampai potensi ini menjadi actual atau indikasi.
Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh PTKN, yaitu: 1) membangun struktur di lembaga pendidikan tinggi, seperti pusat atau center khusus yang di antara kewenangannya ialah melakukan sosialisasi, komunikasi, kooordinasi dan aksi untuk melawan terhadap upaya distintegrasi bangsa. Lembaga non-stuktural ini dapat melakukan kajian, penelitian, dan merancang strategi untuk gerakan aksi counter potensi disintegrasi bangsa.
2) Melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah sebagai mitra strategis untuk melaukan aksi ini, seperti BIN, BAIS, BNPT, K/L dan juga mitra strategis dari luar negeri yang memiliki visi dan misi yang sama untuk membangun moderasi agama di Indonesia. Sesungguhnya, jika semua K/L dan lembaga non structural berseirama untuk melakukan hal yang sama, maka akan dapat menjadi kekuatan yang besar untuk melawan gerakan yang akan mengoyak kebinekaan dan keberagamaan kita.
3) Menggerakkan agen strategis untuk melawan hoax dalam cyber war. Saya kira perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk melakukan hal ini. dengan kekuatan ahli IT dan juga agen-agen seperti dosen dan mahasiswa. PTKN memiliki kekuatan menjadi penyeimbang berbagai berita yang bercorak disinformatif. Lakukan kajian mendalam sebelum melakukan counter balance terhadap berita-berita hoax sehingga akan memiliki kekuatan pengaruh yang signifikan. Hanya dengan cara ini, maka berbagai jenis berita yang bercorak disinformatif, fitnah, kebencian dan juga pembunuhan karakter akan bisa diimbangi. Jadi, semakin banyak orang yang memiliki sikap kritis terhadap berbagai hoax, maka akan semakin banyak cara cerdas untuk menyikapinya.
Kita semua tentu berharap bahwa perguruan tinggi memiliki kemampuan menjadi penyeimbang dan juga kekuatan penangkal terhadap berbagai hal yang terkait dengan merebaknya potensi disintegrative bangsa. Keutuhahan NKRI tentu menjadi harga mati yang harus terus diperjuangkan oleh manusia Indonesia yang memiliki kesadaran sejarah dan masa depan bangsa.
PTKIN diharapkan menjadi lokomotif bagi penegakan pilar consensus kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan keberagaman. Kita semua percaya bahwa PTKIN akan menjadi pusat bagi upaya penaggulangan hal ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.
