PEMBUBARAN HIBZUT TAHRIR INDONESIA (HTI) (2)
PEMBUBARAN HIBZUT TAHRIR INDONESIA (HTI) (2)
Sudah tidak terhitung banyaknya berapa kali wacana pembubaran HTI ditayangkan oleh media televisi di Indonesia. Bahkan semua stasiun televisi mendiskusikannya dengan nara sumber dan content yang beraneka ragam. Makanya kemudian terjadi pro-kontra terhadap pembubaran HTI. Ada ragam pandangan tokoh tentang tema pembubaran HTI ini.
Jika dianalisis ternyata ada tiga pandangan yang sangat kontraindikatif. Saya secara sengaja memberinya istilah kontraindikatif, sebab HTI itu seperti virus yang memasuki tubuh manusia. Ada yang imun, ada yang menolak dan ada yang terpengaruh sangat kuat. Tiga di antara respon tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut: pertama, yang menolak pembubaran HTI. Tentu saja yang menolak pembubaran HTI ialah pimpinan dan massa HTI. Di antara pandangan yang menolak HTI itu disuarakan oleh Ismail Yusanto dan sejumlah eksponen HTI dan juga organisasi garis keras lainnya seperti MMI dan eksponen organisasi kemahasiswaan yang selama ini memang menyuarakan Islam garis keras, seperti KAMMI. Di dalam pandangan mereka bahwa HTI tidak menyatakan menolak Pancasila, terutama Ketuhanan yang Maha Esa. Hanya saja bahwa yang dimaksud dengan Ketuhanan itu ialah Allah swt dan tidak ada yang lain. Konsepsi teologis itu jelas. Di satu sisi Undang-Undang itu semata milik Allah, tidak ada undang-undang yang dibuat oleh manusia. “La hukma illah lillah”. Hanya hukum Allah yang boleh berlaku di dunia ini. Mereka berlindung dengan HAM dan UU Keormasan untuk melindungi diri mereka dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan dialog dan memberikan surat teguran kepada HTI. Termasuk yang menyatakan keberatan adalah beberapa politisi dari PKS. Mereka menyatakan bahwa pemerintah harus hati-hati di dalam menetapkan eksekusi mengenai pembubaran HTI. Mereka keberatan mengenai rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.
Kedua, kelompok abu-abu atau yang berada di antara menerima atau membubarkan HTI tetapi lebih dekat kepada penolakan terhadap pembubaran HTI. Di dalam konteks ini ialah Ikatan Pemuda Muhammadiyah, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka melakukan penolakan terhadap upaya pemerintah untuk membubarkan HTI. Di dalam konteks tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa di era keterbukaan dan demokratisasi, maka kehadiran sebuah kelompok apapun program dan ideologinya tentu bukanlah sesuatu yang perlu untuk dilarang. Baginya, bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang sebab belum jelas melakukan tindakan makar terhadap negara. HTI lebih dimaknai sebagai organisasi dakwah dan bukan politik. Jadi, tidak perlu dilakukan upaya untuk membubarkan HTI dimaksud.
Ketiga, yang mendukung dan mendorong pembubaran HTI. Yang bisa digolongkan dalam tipologi ini ialah NU, Muhammadiyah, PMII, Gerakan Pemuda Anshor, MUI dan organisasi lain yang senafas dengan Islam wasathiyah. Melalui berbagai pimpinannya, maka dapat dipastikan bahwa organisasi ini memang menolak terhadap upaya HTI untuk mendirikan khilafah di negara Indonesia. Di dalam banyak komentar di media dinyatakan oleh pimpinan NU, MUI dan lainnya bahwa keinginan mendirikan negara Khilafah merupakan bentuk pengingkaran terhadap NKRI dengan Pancasila dan UUD sebagai dasar ideologis dan yuridisnya. Dengan melakukan deklarasi dan pembaiatan terhadap sejumlah mahasiswa maka dapat dipastikan bahwa HTI sudah melawan negara. Maka, sahlah HTI untuk dibubarkan. Kyai Said Aqil Siraj, Kyai Marsudi Syuhud, Kyai Ma’ruf Amin, Kyai Haidar Nashir dan lainnya secara terbuka menyatakan bahwa HTI memang pantas untuk dibubarkan. Berdasarkan atas AD/ART organisasi dan juga Undang-Undang Khilafah yang diterbitkannya, maka sudah sepantasnya jika organisasi ini dicabut atau dibubarkan.
Jika dianalisis secara lebih mendasar, bahwa HTI itu seperti negara di dalam negara. Mereka di negara Indonesia, akan tetapi yang dilakukannya ialah melawan terhadap negara di mana HTI berada. HTI bukan hanya sebagai organisasi dakwah yang menginginkan terbentuknya Islam kaffah atau masyarakat yang berhukum dengan hukum syariah, akan tetapi yang paling mendasar ialah keinginan untuk mendirikan negara khilafah. Jadi yang sebenarnya menjadi maqsudul a’dzomnya ialah mendirikan negara khilafah tersebut. Jika ada sekelompok orang yang hanya menganggap HTI itu ialah organisasi dakwah, maka sesungguhnya mereka tidak mau tahu bahwa ada hidden agenda HTI untuk mendirikan negara khilafah.
Untunglah kita sekarang hidup di era keterbukaan dan demokratisasi, sehingga seringkali HAM menjadi ukuran apakah kita bisa melakukan tindakan memberangus terhadap individu atau sekelompok individu dan bahkan organisasi yang secara terang-terangan menantang negara. Jika kita hidup di era Orde Baru, maka hukum besi kekuasaan yang akan dipergunakan, sehingga tidak ada pemaafan terhadap tindakan melawan negara.
Pemerintah memang harus arif di dalam menghadapi perilaku warga negaranya. Namun demikian, jika tindakan warga negaranya itu sudah membahayakan terhadap eksistensi negara dan masyarakatnya, maka negara tentu memiliki sejumlah potensi kekuasaan untuk mengembalikan yang melenceng tersebut ke dalam system pemerintahan yang sudah diyakini kebenarannya dan teruji mempersatukan bangsa. Jadi kiranya kita perlu mendukung upaya pemerintah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat Indonesia secara lebih memadai.
Wallahu a’lam bi aal shawab.
