Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (6)

RADIKALISME DI SEKITAR KITA (6)
Saya merasa bergembira bisa mewakili Menteri Agama RI, Pak Lukman Hakim Saifuddin, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus untuk membahas tentang RUU Tindak Pidana Terorisme di ruang sidang Komisi VIII DPR RI. Acara ini sesungguhnya diselenggarakan oleh Komisi VI, akan tetapi karena padatnya acara di Komisi lain, maka penyelenggaraan RDP ini ditempatkan di ruang Sidang Komisi VIII DPR RI.
Yang memimpin acara ini adalah HRM Syafi’i, ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme. Pak Syafi’i sangat terkenal disebabkan oleh doanya yang dibacakan pada saat Sidang Paripurna DPR bersama Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu. Saya tentu kenal baik dengan beliau, sebab sebelumnya beliau adalah anggota Komisi VIII DPR RI. Semenjak dahulu memang Pak Syafi’i anggota DPR dari daerah Pemilihan Sumatera Utara ini dikenal sangat vocal. Di kalangan pemerintah, maka yang diundang adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mestinya acara ini dihadiri oleh Menteri-Menteri, akan tetapi karena ada udzur yang mendasar maka dihadiri oleh para pejabat eselon I. hadir bersama saya, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu dan sejumlah pejabat eselon II. Saya kira pejabat yang hadir dari Kemenag jauh lebih banyak dibandingkan dengan dari kementerian lainnya.
Semua kementerian dimintai pendapat tentang RUU Terorisme ini. Pada kesempatan ini, saya sampaikan tiga hal mendasar terkait dengan draft RUU yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Ketepatan saya memnperoleh kesempatan kedua, setelah Kemendagri dan baru berikutnya kemendikbud.
Pertama, saya sampaikan apresiasi Kemenag terkait dengan RUU Terorisme ini. Semua sudah menunggu akan lahirnya revisi UU terorisme. Di dalam pertemuan antar menteri atau Rakor Menteri di Kemenkopolhukam, yang dipimpin langsung oleh Pak Wiranto, maka juga digambarkan betapa terorisme sudah menjadi musuh utama di negeri ini. Pak Suhardi Alius, Kepala BNPT juga menjelaskan bahwa teorisme sudah menjadi musuh bersama bagi bangsa Indonesia.
Beliau mengingatkan bahwa pelaku terror itu makin lama makin muda dan intelek. Berbagai peristiwa yang terjadi di beberapa daerah tentang terorisme selalu saja yang terlibat adalah anak-anak muda. Jadi, gerakan radikalisme dan terorisme yang sekarang terjadi sudah memasuki kawasan membahayakan Negara dan masyarakat Indonesia. Sementara itu perangkat regulasi yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia tidak mencukupi untuk menjadikannya orang yang terindikasi radikal atau teroris untuk diamankan lebih dini. Selalu saja kala sudah terjadi accident barulah aparat keamanan bisa melakukan tindakan riil.
Melalui upaya untuk menyegerakan terwujudnya UU terorisme, maka berarti kesiapan kita untuk melakukan pembinaan dan penanggulangan terhadap kaum teroris akan bisa dilakukan secara lebih memadai. Dengan demikian, upaya Pansus RUU Terorisme harus didukung oleh Kementerian/lembaga dan juga masyarakat.
Kedua, mencermati terhadap draft yang sudah diajukan oleh pemerintah, maka saya memperoleh beberapa catatan, antara lain ialah: 1) tentang Ketentuan Umum. Saya kira perlu ada definisi yang jelas tentang radikalisme dan terorisme. Jika deradikalisasi sudah dicoba untuk dirumuskan definisinya, maka radikalisme tentu harus dijelaskan lebih mendasar. Jangan sampai para penentu kebijakan, seperti gubernur, bupati, walikota, aparat hokum dan keamanan memiliki tafsir yang berbeda tentang radikalisme ini. Ada sementara orang menganggap bahwa organisai tertentu itu termasuk kategori radikal, akan tetapi ada bupati yang justru meresmikan kantornya.
Kemudian juga definisi tentang ancaman ideology Negara. Harus ada definisi mengenai hal ini, sebab radikalisme dan terorisme itu selalu dalam kaitannya dengan ideology kebangsaan suatu Negara. Hamper seluruh organisasi yang radikal dan teroris memiliki pandangan yang berbeda mengenai ideology Negara. Ada banyak organisasi keagamaan yang sudah jelas menyatakan akan mendirikan khilafah Islamiyah dengan prinsip yang berbeda dengan ideology Negara. Demikian pula dengan mereka yang melakukan terror, maka semuanya menolak terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Kebinekaan atau yang disebut sebagai consensus kebangsaan.
Yang tidak kalah penting juga terkait dengan penyebaran radikalisme dan terorisme melalui media sosial, media cetak, elektronik atau lainnya. Harus ada kejelasan tentang mau diapakan mereka yang memiliki indikasi menyebarkan kekerasan, radikalisme dan terorisme ini di tengah kehidupan bangsa dan Negara yang berbasis pada kebinekaan dan kebangsaan. Bukankah ada kegamangan yang luar biasa untuk menerapkan sangsi hokum bagi mereka yang melakukan tindakan ini, disebabkan regulasi yang mendukung terhadapnya. Melalui UU Terorisme kita berharap bahwa ada kejelasan tentang bagaimana peran Negara di dalam menghadapi serbuan radikalisme dan terorisme yang luar biasa ini.
Dengan demikian UU ini harus tegas memberikan penjelasan mengenai apa indicator untuk memahami radikalisme dan terorisme itu, sehingga akan terdapat kesamaan sikap di dalam menghambat laju gerakan radikalisme yang makin semarak dan juga terorisme yang tidak bisa diduga kapan akan dilakukan. Negara-negara lain, seperti Malaysai dan Singapura sudah memiliki regulasi yang jelas tentang bagaimana menanggulangi dan memberangus gerakan radikalisme dan terorisme ini.
Ketiga, sebagai bahan pembicaraan lebih lanjut, saya kira antar kementerian harus bersinergi untuk merumuskan hal-hal yang terkait dengan RUU teroris ini sebab kita menginginkan agar RUU ini akan bisa menjadi rujukan dan pedoman bagi penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Kementerian Agama siap akan melakukan konsinyering untuk memberikan masukan tertulis kepada Tim Pansus atau Panja RUU Tindak Pidana Terorisme sebab disadari betul bahwa terorisme dan radikalisme akan sangat berbahaya bagi bangsa ini.
Kita harus siap melakukan tindakan yang paling baik di dalam kerangka mengurangi datau menihilkan pengaruh radikalisme dan terorisme di Indonesia. Kiranya hanya kita saja yang bisa melakukan hal mulia memertahankan NKRI yang telah diwariskan oleh generasi terbaik Indonesia di era kemerdekaan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..